Menurut Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994 pendidikan inklusif adalah suatu sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan kepada anak yang berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman yang seusianya.
Sekolah inklusif merupakan sebuah perkembangan terbaru dari pendidikan terpadu. Di sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua itu diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi atau penyesuaian, sarana dan prasarana, mulai dari kurikulum, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai dengan sistem penilaiannya. Sekolah ini menyediakan berbagai program pendidikan yang layak dan menantang, tetapi tetap disesuaikan pula dengan kemampuan dan kebutuhan dari setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak tersebut berhasil.
Alasan penerapan pendidikan inklusif ini ialah :
1. Sebab semua anak mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasi.
2. Hak setiap anak untuk dapat mengikuti pelajaran tanpa harus memandang kecacatan dan kelainan seorang anak.
3. Perbedaan harus dijadikan sebagai penguat untuk meningkatkan mutu pembelajaran semua anak.
4. Sekolah dan guru harus dapat belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Pendidikan inklusif tersebut kini telah menjadi perhatian masyarakat di dunia. Beberapa pertemuan internasional pernah membahas tentang pendidikan inklusif sebagai pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas untuk semua anak. Pergerakan menuju pendidikan inklusif di Indonesia mempunyai landasan hukum dan landasan konseptual, berikut penjelasannya:
1. Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948
2. Konveksi Hak Anak Tahun 1989
3. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua Tahun 1990
4. Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan Tahun 1993
5. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi Tahun 1994
6. Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua Tahun 2000
7. Deklarasi Bandung Tahun 2004
Harapan dari pendidikan inklusif adalah dapat membangun rasa sadar dan menghilangkan sikap atau nilai diskriminatif pada anak. Pendidikan inklusif juga melibatkan dan memberdayakan masyarakat supaya ikut serta dalam menganalisis situasi pendidikan lokal, dengan cara mengumpulkan informasi tentang anak pada suatu wilayah untuk mengetahui alasan mereka kenapa tidak sekolah.
Sekolah inklusif merupakan sebuah perkembangan terbaru dari pendidikan terpadu. Di sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua itu diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi atau penyesuaian, sarana dan prasarana, mulai dari kurikulum, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai dengan sistem penilaiannya. Sekolah ini menyediakan berbagai program pendidikan yang layak dan menantang, tetapi tetap disesuaikan pula dengan kemampuan dan kebutuhan dari setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak tersebut berhasil.
Alasan penerapan pendidikan inklusif ini ialah :
1. Sebab semua anak mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminasi.
2. Hak setiap anak untuk dapat mengikuti pelajaran tanpa harus memandang kecacatan dan kelainan seorang anak.
3. Perbedaan harus dijadikan sebagai penguat untuk meningkatkan mutu pembelajaran semua anak.
4. Sekolah dan guru harus dapat belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Pendidikan inklusif tersebut kini telah menjadi perhatian masyarakat di dunia. Beberapa pertemuan internasional pernah membahas tentang pendidikan inklusif sebagai pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas untuk semua anak. Pergerakan menuju pendidikan inklusif di Indonesia mempunyai landasan hukum dan landasan konseptual, berikut penjelasannya:
1. Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948
2. Konveksi Hak Anak Tahun 1989
3. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua Tahun 1990
4. Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan Tahun 1993
5. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi Tahun 1994
6. Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua Tahun 2000
7. Deklarasi Bandung Tahun 2004
Harapan dari pendidikan inklusif adalah dapat membangun rasa sadar dan menghilangkan sikap atau nilai diskriminatif pada anak. Pendidikan inklusif juga melibatkan dan memberdayakan masyarakat supaya ikut serta dalam menganalisis situasi pendidikan lokal, dengan cara mengumpulkan informasi tentang anak pada suatu wilayah untuk mengetahui alasan mereka kenapa tidak sekolah.