Sifat Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia mempunyai sifat atau corak tertentu.
Berikut sifat hukum adat di Indonesia :
1. Bersifat Relegius Magis :
Hukum adat yang berlaku di Indonesia berdasarkan kepercayaan tradisional masyarakat Indonesia. Setiap masyarakat diliputi oleh suatu kekuatan ghaib yang harus dipelihara sehingga kehidupan masyarakat tetap aman dan tenteram. Mereka mempercayai bahwa tidak ada batas antara dunia ghaib dan dunia lahir misalnya kehidupan manusia dan arwah nenek moyang maupun makhluk ghaib lainnya. Misalnya setiap kegiatan seperti membangun rumah, membuka usaha harus disertai dengan upacara religius dengan tujuan agar usahanya mendapat berkah dan memberikan hasil yang baik.
Religeus Magis bersifat :
a. bersifat kesatuan batin
b. Mempunyai kesatuan diantara dunia gaib dan dunia lahir
c. Mempunyai hubungan dengan arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
d. Mempercayai adanya kekuatan gaib
e. Melakukan pemujaan terhadap arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
f. Ada upacara religius dalam kegiatan
g. Mempercayai adanya roh halus dan hantu yang mendiami suatu tempat, tumbuh-tumbuhan besar.
h. Mempercayai adanya kekuatan sakti
i. Mempercayai beberapa pantangan-pantangan yang harus dijauhi.
2. Bersifat Komunal atau Kemasyarakatan
Hukum adat yang berlaku di Indonesia melihat bahwa kehidupan manusia selalu terlihat berkelompok sebagai suatu kesatuan yang utuh karena individu yang satu dengan individu yang lainnya tidak dapat hidup sendiri karena kodrat manusia sebagai makluk sosial yang selalu hidup bermasyarakat dan lebih mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan perseorangan.
Komunal atau Kemasyarakatan bersifat :
a. Manusia tidak dapat berbuat seenaknya karena terikat oleh peraturan masyarakat.
b. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya di dalam masyarakat
c. Adanya hak subyektif sebagai berfungsi sosial
d. Selalu mengutamakan kepentingan bersama
e. Adanya sifat gotong royong
f. Mempunyai Sopan santun dan sabar
g. Selalu berprasangka baik
h. Saling menghormati
3. Bersifat Demokrasi
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa segala sesuatu harus selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan dan lebih mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan. Misalnya hasil musyawarah di Balai Desa yang harus ditaati oleh seluruh peserta musyawarah.
4. Bersifat Kontan :
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa peralihan atau pemindahan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan, artinya setiap peristiwa serah trima harus jabatan atau kekuasaan dilakukan secara serentak untuk menjaga keseimbangan didalam kehidupan bermasyarakat.
5. Bersifat konkrit
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa ada tanda yang terlihat dalam setiap perbuatan dan keinginan di dalam setiap hubungan hukum yang harus dinyatakan dengan benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji karena setiap janji harus disertai dengan perbuatan nyata dan tidak ada kecurigaan diantra yang lain
Demikianlah beberapa sifat hukum adat di Indonesia, semoga bermanfaat.
Berikut sifat hukum adat di Indonesia :
1. Bersifat Relegius Magis :
Hukum adat yang berlaku di Indonesia berdasarkan kepercayaan tradisional masyarakat Indonesia. Setiap masyarakat diliputi oleh suatu kekuatan ghaib yang harus dipelihara sehingga kehidupan masyarakat tetap aman dan tenteram. Mereka mempercayai bahwa tidak ada batas antara dunia ghaib dan dunia lahir misalnya kehidupan manusia dan arwah nenek moyang maupun makhluk ghaib lainnya. Misalnya setiap kegiatan seperti membangun rumah, membuka usaha harus disertai dengan upacara religius dengan tujuan agar usahanya mendapat berkah dan memberikan hasil yang baik.
Religeus Magis bersifat :
a. bersifat kesatuan batin
b. Mempunyai kesatuan diantara dunia gaib dan dunia lahir
c. Mempunyai hubungan dengan arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
d. Mempercayai adanya kekuatan gaib
e. Melakukan pemujaan terhadap arwah nenek moyang maupun makluk halus lainnya.
f. Ada upacara religius dalam kegiatan
g. Mempercayai adanya roh halus dan hantu yang mendiami suatu tempat, tumbuh-tumbuhan besar.
h. Mempercayai adanya kekuatan sakti
i. Mempercayai beberapa pantangan-pantangan yang harus dijauhi.
2. Bersifat Komunal atau Kemasyarakatan
Hukum adat yang berlaku di Indonesia melihat bahwa kehidupan manusia selalu terlihat berkelompok sebagai suatu kesatuan yang utuh karena individu yang satu dengan individu yang lainnya tidak dapat hidup sendiri karena kodrat manusia sebagai makluk sosial yang selalu hidup bermasyarakat dan lebih mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan perseorangan.
Komunal atau Kemasyarakatan bersifat :
a. Manusia tidak dapat berbuat seenaknya karena terikat oleh peraturan masyarakat.
b. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya di dalam masyarakat
c. Adanya hak subyektif sebagai berfungsi sosial
d. Selalu mengutamakan kepentingan bersama
e. Adanya sifat gotong royong
f. Mempunyai Sopan santun dan sabar
g. Selalu berprasangka baik
h. Saling menghormati
3. Bersifat Demokrasi
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa segala sesuatu harus selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan dan lebih mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai sistem pemerintahan. Misalnya hasil musyawarah di Balai Desa yang harus ditaati oleh seluruh peserta musyawarah.
4. Bersifat Kontan :
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa peralihan atau pemindahan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan, artinya setiap peristiwa serah trima harus jabatan atau kekuasaan dilakukan secara serentak untuk menjaga keseimbangan didalam kehidupan bermasyarakat.
5. Bersifat konkrit
Hukum adat di Indonesia meyakini bahwa ada tanda yang terlihat dalam setiap perbuatan dan keinginan di dalam setiap hubungan hukum yang harus dinyatakan dengan benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji karena setiap janji harus disertai dengan perbuatan nyata dan tidak ada kecurigaan diantra yang lain
Demikianlah beberapa sifat hukum adat di Indonesia, semoga bermanfaat.