Hukum merupakan salahsatu sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Terdapat suatu hubungan interaksi antara sektor hukum dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Adanya perubahan hukum akan mempengaruhi perubahan sosial yang ada di masyarakat begitupun sebaliknya perubahan soaial dalam masyarakat juga akan mempengaruhi perubahan hukum. Perubahan kekuasaan juga berpengaruh terhadap perubahan hukum.
Masyarakat Indonesia sangat beraneka ragam sehingga fungsi hukum di dalam masyarakat juga beraneka ragam tergantung keadaan masyarakat tersebut. Fungsi hukum di dalam kelompok masyarakat yang belum maju tentu saja berbeda dengan fungsi hukum pada masyarakat yang sudah maju.
Fungsi hukum secara umum dalam masyarakat, diantaranya :
a. Fungsi Menfasilitasi
Hukum berfungsi menfasilitasi pihak-pihak tertentu sehingga tercipta suatu ketertiban.
b. Fungsi Represif
Hukum digunakan oleh penguasa elite sebagai alat untuk mencapai tujuan mereka
c. Fungsi Ideologis
Hukum berfungsi menjamin pencapaian legitimasi, dominasi, hegemoni,
kemerdekaan maupun keadilan dalam hidup bermasyarakat.
d. Fungsi Reflektif
Hukum berfungsi merefleksi keinginan bersama di dalam masyarakat sehingga hukum menjadi bersifat netral.
Fungsi hukum dalam masyarakat menurut Aubert, yaitu :
a. Hukum berfungsi sebagai pengatur
b. Hukum berfungsi sebagai distributor sumber daya
c. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik
d. Hukum berfungsi sebagai safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
e. Hukum berfungsi sebagai ekpresi dari cita-cita dan nilai-nilai di dalam masyarakat.
Fungsi hukum dalam masyarakat menurut Podgorecki , adalah :
a. Fungsi Integrasi
Bagaimana agar hukum terealisasi ( mutual expectation ) dalam masyarakat.
b. Fungsi Petrifikasi
Bagaimana hukum menyeleksi perilaku manusia untuk mencapai tujuan sosial.
c. Fungsi Reduksi
Bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang beranekaragam sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum berfungsi mereduksi kompleksitas menjadi pembuatan putusan-putusan tertentu.
d. Fungsi Memotivasi
Hukum mengatur agar manusia berperilaku sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat.
e. Fungsi Edukasi
Selain menghukum dan memotivasi masyarakat, hukum juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Fungsi hukum menurut masyarakat bahwa hukum menjadi sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Hukum hanya berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja bukan hukum yang mengubah masyarakat, tetapi perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.
Sikap dan kehidupan suatu masyarakat yang mengubah hukum berasal dari beberapa stimulus, diantaranya :
1. Perubahan secara evolutif terhadap norma-norma yang ada di dalam masyarakat.
2. Kebutuhan khusus pada saat keadaan darurat dalam hubungan distribusi sumber daya atau hubungan dengan standar baru tentang keadilan.
3. Inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang memberikan pengaruh terhadap pandangan dan dan cara hidup bermasyarakat.
4. Adanya rasa ketidakadilan hukum sehingga muncul permintaan mengubah hukum tersebut.
5. Adanya ketidak konsistenan dalam tubuh hukum sehingga muncul permintaan mengubah hukum tersebut.
6. Ada perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan dan cara baru untuk memperoleh suatu fakta dalam penyelidikan.
demikianlah beberapa fungsi hukum dalam masyarakat. semoga bermanfaat.
Masyarakat Indonesia sangat beraneka ragam sehingga fungsi hukum di dalam masyarakat juga beraneka ragam tergantung keadaan masyarakat tersebut. Fungsi hukum di dalam kelompok masyarakat yang belum maju tentu saja berbeda dengan fungsi hukum pada masyarakat yang sudah maju.
Fungsi hukum secara umum dalam masyarakat, diantaranya :
a. Fungsi Menfasilitasi
Hukum berfungsi menfasilitasi pihak-pihak tertentu sehingga tercipta suatu ketertiban.
b. Fungsi Represif
Hukum digunakan oleh penguasa elite sebagai alat untuk mencapai tujuan mereka
c. Fungsi Ideologis
Hukum berfungsi menjamin pencapaian legitimasi, dominasi, hegemoni,
kemerdekaan maupun keadilan dalam hidup bermasyarakat.
d. Fungsi Reflektif
Hukum berfungsi merefleksi keinginan bersama di dalam masyarakat sehingga hukum menjadi bersifat netral.
Fungsi hukum dalam masyarakat menurut Aubert, yaitu :
a. Hukum berfungsi sebagai pengatur
b. Hukum berfungsi sebagai distributor sumber daya
c. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik
d. Hukum berfungsi sebagai safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
e. Hukum berfungsi sebagai ekpresi dari cita-cita dan nilai-nilai di dalam masyarakat.
Fungsi hukum dalam masyarakat menurut Podgorecki , adalah :
a. Fungsi Integrasi
Bagaimana agar hukum terealisasi ( mutual expectation ) dalam masyarakat.
b. Fungsi Petrifikasi
Bagaimana hukum menyeleksi perilaku manusia untuk mencapai tujuan sosial.
c. Fungsi Reduksi
Bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang beranekaragam sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum berfungsi mereduksi kompleksitas menjadi pembuatan putusan-putusan tertentu.
d. Fungsi Memotivasi
Hukum mengatur agar manusia berperilaku sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat.
e. Fungsi Edukasi
Selain menghukum dan memotivasi masyarakat, hukum juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Fungsi hukum menurut masyarakat bahwa hukum menjadi sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Hukum hanya berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja bukan hukum yang mengubah masyarakat, tetapi perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.
Sikap dan kehidupan suatu masyarakat yang mengubah hukum berasal dari beberapa stimulus, diantaranya :
1. Perubahan secara evolutif terhadap norma-norma yang ada di dalam masyarakat.
2. Kebutuhan khusus pada saat keadaan darurat dalam hubungan distribusi sumber daya atau hubungan dengan standar baru tentang keadilan.
3. Inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang memberikan pengaruh terhadap pandangan dan dan cara hidup bermasyarakat.
4. Adanya rasa ketidakadilan hukum sehingga muncul permintaan mengubah hukum tersebut.
5. Adanya ketidak konsistenan dalam tubuh hukum sehingga muncul permintaan mengubah hukum tersebut.
6. Ada perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan dan cara baru untuk memperoleh suatu fakta dalam penyelidikan.
demikianlah beberapa fungsi hukum dalam masyarakat. semoga bermanfaat.