Hal dasar yang sangat dibutuhkan dalam upaya pemerataan pendidikan Indonesia adalah dana serta birokrasi yang jelas dan mudah. Dana dibutuhkan oleh pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasana sekolah yang ada di daerah, membiayai guru yang berkualitas, membangun atau menciptakan sumber daya manusia di daerah, dan pemberian subsidi supaya seluruh golongan masyarakat dapat menjangkau biaya pendidikan. Jelas dan mudahnya birokrasi sangat membantu kelancaran pemeratan pendidikan di setiap pelosok negeri Indonesia. Kekurangan dana jangan sekali-kali dijadikan alasan oleh pemerintah bahwa pendidikan tidak bisa merata secara keseluruhan.
Sudah ditetapkan di dalam UUD 1945 bahwa Negara sudah menganggarkan sekurang-kurangnya 20% dari APBD dan APBN untuk keperluan atau kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional. Di dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 dijelaskan juga Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 mengatur anggaran pendidikan tahun 2012 sebesar Rp289.957.815.783.800,00. Sudah jelas sekali bahwa anggaran untuk pendidikan begitu banyak. Dengan anggaran yang begitu banyak seharusnya pemeratan pendidikan di Indonesia dapat terlaksana dengan baik.
Kenyataannya sampai sekarang masih banyak ditemui anak putus sekolah, ini dikarenakan mahalnya biaya pendidikan. Banyak ditemui gedung yang tidak layak pakai yang masih digunakan untuk aktivitas belajar di sekolah. Yang jadi pertanyaan sekarang adalah “kenapa hal ini bisa terjadi”. Disinyalir salah satu penyebabnya adalah korupsi. Alokasi uang negara yang seharusnya untuk biaya pembangunan pendidikan banyak digelapkan oleh beberapa oknum. Hal inilah yang menjadi penyebab pembangunan pendidikan di daerah terpencil mengalami ketertinggalan. Disamping korupsi, faktor penghambat terlaksananya kelancaran pemerataan pendidikan di Indonesia adalah birokrasi yang tidak jelas dan sulit.
Kesimpulan yang dapat diambil yakni ada dua hal yang perlu dikritisi supaya pendidikan di Indonesia merata dan adil untuk tiap daerah, yang pertama adalah perlunya pengawasan dana APBD dan APBN yang dialokasikan untuk biaya pendidikan dan ketegasan supaya tidak terjadi kebocoran anggaran.
Bila seluruh alokasi dana pendidikan dapat digunakan sepenuhnya, diyakini akan terjadi peningkatan sarana dan prasarana sekolah, penugasan tenaga pengajar yang kompeten di daerah terpencil dapat dibiayai, adanya subsidi menjadikan biaya pendidikan menjadi terjangkau oleh seluruh golongan masyarakat. Supaya pemerataan pendidikan berjalan lancar dan baik juga diperlukan sistem birokrasi yang jelas, mudah, dan efisien. Jika kedua faktor diatas dapat disenergikan dengan baik, maka cita-cita bangsa untuk mencerdaskan segenap kehidupan bangsa dapat tercapai dengan baik.
Sudah ditetapkan di dalam UUD 1945 bahwa Negara sudah menganggarkan sekurang-kurangnya 20% dari APBD dan APBN untuk keperluan atau kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional. Di dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 dijelaskan juga Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 mengatur anggaran pendidikan tahun 2012 sebesar Rp289.957.815.783.800,00. Sudah jelas sekali bahwa anggaran untuk pendidikan begitu banyak. Dengan anggaran yang begitu banyak seharusnya pemeratan pendidikan di Indonesia dapat terlaksana dengan baik.
Kenyataannya sampai sekarang masih banyak ditemui anak putus sekolah, ini dikarenakan mahalnya biaya pendidikan. Banyak ditemui gedung yang tidak layak pakai yang masih digunakan untuk aktivitas belajar di sekolah. Yang jadi pertanyaan sekarang adalah “kenapa hal ini bisa terjadi”. Disinyalir salah satu penyebabnya adalah korupsi. Alokasi uang negara yang seharusnya untuk biaya pembangunan pendidikan banyak digelapkan oleh beberapa oknum. Hal inilah yang menjadi penyebab pembangunan pendidikan di daerah terpencil mengalami ketertinggalan. Disamping korupsi, faktor penghambat terlaksananya kelancaran pemerataan pendidikan di Indonesia adalah birokrasi yang tidak jelas dan sulit.
Kesimpulan yang dapat diambil yakni ada dua hal yang perlu dikritisi supaya pendidikan di Indonesia merata dan adil untuk tiap daerah, yang pertama adalah perlunya pengawasan dana APBD dan APBN yang dialokasikan untuk biaya pendidikan dan ketegasan supaya tidak terjadi kebocoran anggaran.
Bila seluruh alokasi dana pendidikan dapat digunakan sepenuhnya, diyakini akan terjadi peningkatan sarana dan prasarana sekolah, penugasan tenaga pengajar yang kompeten di daerah terpencil dapat dibiayai, adanya subsidi menjadikan biaya pendidikan menjadi terjangkau oleh seluruh golongan masyarakat. Supaya pemerataan pendidikan berjalan lancar dan baik juga diperlukan sistem birokrasi yang jelas, mudah, dan efisien. Jika kedua faktor diatas dapat disenergikan dengan baik, maka cita-cita bangsa untuk mencerdaskan segenap kehidupan bangsa dapat tercapai dengan baik.