Sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra buruk Indonesia karena korupsi sudah melekat di mata internasional. Tentu saja citra ini menimbulkan kerugian bagi bangsa Indonesia. Ini menyebabkan hilangnya rasa kepercayaan pihak lain terhadap bangsa Indonesia. Rasa kepercayaan ini akan berimbas terhadap pelaku bisnis yang akan berinvestasi. Akibatnya para investor lebih memilih negara-negara tetangga yang dipandang lebih memiliki iklim yang baik.
Berbagai cara sudah dicoba oleh pemerintah Indonesia untuk memerangi korupsi. Sebuah lembaga independen (KPK) secara khusus dibentuk oleh pemerintah untuk menangani tindak korupsi. KPK akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Korupsi sering disebut sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), oleh sebab itu diperlukan juga upaya yang sangat luar biasa untuk menanganinya. Pemberantasan korupsi dilakukan dengan dua upaya yakni penindakan dan pencegahan. Upaya tersebut tidak akan berhasil dengan optimal jika hanya pemerintah saja yang melakukannya, oleh sebab itu dibutuhkan peran serta masyarakat. Mahasiswa adalah generasi pewaris masa depan bangsa dan bagian penting dari masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat terlibat dengan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hampir di seluruh sendi kehidupan bangsa korupsi telah mewabah. Mahasiswa perlu diberi pembekalan tentang pendidikan anti korupsi, ini adalah salah satu upaya untuk memberantas korupsi.
Pada akhirnya Diten Dikti dan KPK mengeluarkan buku ajar tentang materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Secara khusus Ditjen Dikti dan KPK menunjuk tim penyusun buku ajar pendidikan anti korupsi yang diwakili oleh beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta. Rampungnya penyusunan bahan ajar ini kemudian diikuti dengan pelatihan para dosen yang akan mengampu mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi.
Bahan ajar Pendidikan Anti Korupsi ini berisikan delapan bab, diantaranya:
1. Pengertian korupsi
2. Faktor penyebab korupsi
3. Dampak masif korupsi
4. Nilai dan prinsip antikorupsi
5. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
6. Gerakan kerjasama dan instrumental internasional pencegahan korupsi
7. Tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan
8. Peran mahasiswa dalam gerakan antikorupsi
Keterlibatan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi tidak masuk ke ranah penindakan, upaya penindakan adalah kewenangan institusi penegak hukum. Mahasiswa lebih berperan pada upaya pencegahan korupsi dengan membangun budaya antikorupsi pada masyarakat. Diharapkan mahasiswa mampu menjadi agen perubahan dan penggerak gerakan anti korupsi. Oleh sebab itu, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang baik tentang upaya pemberantasan dan seluk beluk korupsi. Yang paling penting mahasiswa juga harus menjadi contoh dengan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-harinya.
Sebagai penutup, KPK memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pimpinan perguruan tinggi yang telah menugaskan dosen-dosen terbaiknya untuk terlibat dalam penyusunan Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi, diantaranya Universitas Negeri Semarang, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, Universitas Paramadina, Universitas Indonesia, Universitas Katolik Soegijopranata.